, ,

Kabar Baik BSU 2025 Tetap Bisa Diklaim Pekerja yang Kena PHK, Begini Syarat dan Ketentuannya

oleh -19 Dilihat

1. Kabar Baik Bisa Diklaim Pekerja PHK, Ini Ketentuan dan Syarat Lengkapnya

Ruang Palembang Kabar Baik Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, para korban PHK tetap dapat menerima bantuan sebesar Rp600.000, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja yang mengalami PHK setelah April 2025 tetap bisa mendapatkan BSU selama mereka tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Kemnaker menegaskan bahwa hal ini mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang memuat ketentuan teknis penyaluran BSU.


2. Di-PHK? Tak Perlu Panik, BSU 2025 Masih Bisa Diklaim, Ini Cara dan Syaratnya

Pekerja yang terkena PHK di tahun 2025 tak perlu merasa putus asa. Pemerintah masih memberikan jaring pengaman berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.

Syarat utamanya antara lain:

  • Gaji terakhir maksimal Rp3,5 juta

  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

  • Bukan penerima bansos lain seperti PKH

  • Terdaftar sebagai peserta aktif PU (Penerima Upah)

  • Kabar Baik
    Kabar Baik

Baca Juga: Penerbangan haji, Formaji berikan penghargaan ke Garuda Indonesia

3. BSU 2025 Tak Hanya untuk Pekerja Aktif, Korban PHK Juga Bisa Klaim Bantuan

Syarat utama adalah korban PHK masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Artinya, pekerja yang terkena PHK setelah April, tetap berpeluang mendapatkan BSU.

Program ini bertujuan untuk membantu daya beli dan mengurangi tekanan ekonomi masyarakat pekerja akibat ketidakpastian dunia kerja.


4. Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Rp600 Ribu dari BSU 2025, Begini Prosedur dan Ketentuannya

Kabar baik datang dari Kemnaker: BSU 2025 tetap menyasar pekerja terdampak PHK.

Prosedur klaim BSU untuk korban PHK:

  1. Pastikan status BPJS aktif hingga 30 April 2025.

  2. Tidak terdaftar dalam bantuan sosial lainnya.

  3. Penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

  4. Cek kelayakan BSU melalui laman resmi Kemnaker.go.id atau aplikasi BPJSTKU.


5. Kabar Baik BSU 2025 Bisa Diterima Korban PHK, Pemerintah Pastikan Tak Ada Diskriminasi Pekerja

Tak hanya pekerja aktif, korban PHK juga akan mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui program BSU 2025. Ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi seluruh lapisan pekerja.

Meski sudah tidak bekerja, jika terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, maka mereka berhak menerima bantuan tanpa diskriminasi.

Shoppe Mall